Nasional

PBNU: Salatkan Jenazah Umat Muslim Wajib Hukumnya

PBNU: Salatkan Jenazah Umat Muslim Wajib Hukumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang hukum Robikin Emhas, menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab seharusnya kewajiban umat Islam untuk mengurus jenazah sesama umat Muslim. Mulai dari memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan.

Beberapa waktu lalu, jenazah Nenek Hindun ditelantarkan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, sang nenek yang sudah tak bisa berjalan sejak lama itu memilih Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat Pilkada DKI putaran pertama.

Jenazah nenek 78 tahun, bernama Hindun bin Raisman ditelantarkan oleh warga Karet Raya II, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyebabnya, semasa hidup Nenek Hindun mencoblos Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI putaran pertama.

Foto Nenek Hindun

Menurut dia, ini menunjukkan betapa kuatnya persaudaraan umat Islam. Persaudaraan tidak hanya berlaku pada saat hidup di dunia. Tetapi ketika saudara seimannya meninggal, tetap mempertahankan jalinan persaudaraan dengan cara mengirimkan doa.

Karena itu, kata Robikin, keharusan mengurusi jenazah warga Muslim berlaku untuk seluruh umat Islam tanpa ada pengecualian.

“Tidak sampai di situ, sebagian besar masyarakat tetap berusaha mengirimkan doa dan menghadiahkan pahala baca Alquran, dzikir, dan amalan lainnya untuk kebahagiaan mayat di alam kubur,” kata Robikin

Perlu diketahui, lanjut dia, selama jenazah masih berstatus Muslim pada akhir hayatnya, seluruh umat Islam dituntut untuk mengurusi jenazah mereka. Meskipun semasa hidupnya dikenal sebagai pendosa dan suka berbuat maksiat.

“Hukum mengurusi jenazah Muslim dalam fiqih ialah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban mengurusi jenazah hilang bila sudah dilakukan oleh sebagian orang, dan dihukumi berdosa seluruhnya bila tidak ada yang mengurusi sama sekali,” ungkap Robikin.

Sebagaimana, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:

Wajib mengurusi jenazah setiap Muslim, meskipun banyak dosa, seperti meninggalkan salat dan lain-lain selama tidak mengingkari kewajibannya. Dianggap berdosa setiap orang yang mengetahui dan mereka tidak mengurusinya, karena dari sisi lahiriah, kalimat tauhid menjaga manusia dari azab kekal di neraka, sementara dari aspek batin, husnul khatimah didasarkan pada keyakinan, keteguhan beragama, dan amalan sebagai tandanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, seyogyanya umat Islam tidak boleh pilih kasih dalam mengurusi jenazah. Jangan sampai yang diurusi hanya Muslim yang rajin salat, sering ke masjid, dan dekat dengan masyarakat, sementara Muslim yang berprilaku buruk tidak diurusi.

“Andaikan ada jenazah Muslim yang tidak disalatkan misalnya, tentu seluruh umat Islam yang mengetahui kematiannya akan menanggung dosanya,” pungkas Robikin.

 

Sumber Berita PBNU: Salatkan Jenazah Umat Muslim Wajib Hukumnya : Liputan6.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.