Pedagang “Liquid Vape” Ganja Ditangkap Polisi

Pedagang "Liquid Vape" Ganja Ditangkap Polisi

Pedagang “Liquid Vape” Ganja Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang pedagang cairan rokok elektrik atau liquid vaporizer (vape) yang mengandung narkoba jenis ganja. Pedagang tersebut, AA (20), ditangkap pada Jumat (17/3/2017) lalu di rumahnya di Jalan Kavling Polri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB anggota mencari tahu keberadaan pelaku. Dan kemudian mendapati pelaku duduk di pinggir jalan dengan satu botol liquid,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (21/3/2017).

Polisi kemudian menggeledah rumah AA dan mengamankan sekitar 44 botol liquid dengan campuran cairan ganja. Polisi masih memburu orang lain yang diduga terlibat dalam peredaran liquid vape itu.

“Tersangka menjual barang-barang tersebut dan hasilnya akan disetorkan kepada B,” kata Vivick.

B yang merupakan bos AA kini masih dalam pengejaran. B diduga mendulang puluhan juta keuntungan dengan berjualan liquid vape ganja itu.

“Per botol dijual Rp 500.000 sampai Rp 600.000, dijual melalui internet, nama website-nya HND. Kalau mau beli harus dengan kode nama tertentu, tidak kepada sembarang orang dijual,” kata Vivick Tjangkung.

Satu botol berisi 15 mililiter cairan kimia dan intisari ganja itu memiliki efek memabukkan sama seperti dengan rokok ganja biasa.

AA mengaku sudah 6 bulan menjual cairan itu kepada pengguna vaporizer. Di kalangan pengguna vaporizer, liquid jenis ganja marak dijual.

“Kami akan mencari tahu lebih dalam bagaimana proses peracikannya, karena ini sangat mudah,” ujar Vivick.

Atas perbuatannya, AA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

 

Sumber berita Pedagang “Liquid Vape” Ganja Ditangkap Polisi : kompas.com