Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis mati
Kasus pembunuhan berencana yang viral di Indramayu akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, teman Ririn, Priyo Bagus Setiawan, lebih dulu divonis penjara seumur hidup pada 3 Juli 2026.
Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti merencanakan pembunuhan sejak 24 Agustus 2025.
Selama lima hari sebelum aksi dilakukan, mereka disebut memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, hingga merancang penguasaan harta benda milik korban.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Ririn dan Prio bekerja sama sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah, hingga menghilangkan barang bukti.
Korban dalam kasus ini berjumlah lima orang satu keluarga, yaitu Sahroni, Budi Awaludin usia 45 tahun, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK usi 7 tahun, serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak, serta menimbulkan trauma dan rasa takut di tengah masyarakat.
Vonis mati yang dijatuhkan menjadi bentuk hukuman atas tindakan yang dianggap sangat berat.
Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang selama ini menunggu proses peradilan berjalan.
Febrie Adriansyah tak hadir lagi, Kejagung siapkan jalur paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan…
Sutrimo tewas di kediaman Febrie Adriansyah, ada kejanggalan Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah…
Sisa kuota internet tak boleh hangus, ini keputusan terbaru MK Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian…
DPR bereaksi usai kampus URI terbentuk, mengaku belum tahu Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk…
Dakwaan gugur, haki kritik jaksa dalam perkara hukum dr Tifa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan…
Maia Estianty beri ucapan ultah ke Tissa Biani, netizen geram Pesan yang disampaikan Maia Estianty…
This website uses cookies.