Pelaku Pemukulan Wartawan NET TV Meminta Maaf
“Maafin saya,” kata KGU lirih ketika ditemui Kompas.com di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
Meski sama-sama mengenakan seragam oranye seperti tahanan lainnya, KGU tampil menonjol dengan sepatu Vans yang dikenakannya.
Tukang cukur rambut itu dijebloskan ke penjara atas dugaan meludahi dan memukul wartawan Net TV yang tengah meliput banjir. Ia ditangkap pada Rabu (12/4/2017).
Ceritanya, wartawan NET TV Haritz Ardiansyah pada Rabu dini hari itu sedang meliput banjir di Jalan Kemang Raya dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai KGU.
(Baca juga: Saat Meliput, Wartawan NET TV Dipukul dan Diludahi Sekelompok Pemuda)
Saat itu, KGU tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya. Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.
Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.
KGU kemudian memukul dan meludahi sang wartawan. Mobil peliputan juga penyok setelah jadi bulan-bulanan KGU.
Kemudian, Haritz melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tak lebih dari 24 jam, KGU ditangkap di barbershop miliknya, FJ’L Boutique, Kemang.
“Dia tidak terima, ‘Orang yang keren naik Mini Cooper, tetapi mogok’,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Budi Hermanto, Kamis.
Selain karena tak mau mobil yang dipinjamnya itu mogok dan masuk TV, perilaku kasar KGU tersebut juga diduga karena ia di bawah pengaruh narkoba.
Saat ditangkap pada Rabu malam, polisi melakukan tes urine dan menemukan bahwa KGU positif narkoba.
Meski tak menemukan barang bukti ketika itu, polisi berencana mengembangkan kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh KGU.
“Sementara yang kami periksa amphetamine, metamphetamine, ganja, dan obat-obatan lainnya,” kata Budi.
KGU sempat menangis dan menyesali perbuatannya setelah ayahnya datang membawa pendeta yang memberikan siraman rohani.
Sebelum ditangkap, KGU sudah meminta maaf melalui akun Instagram miliknya, @Kashira_Uzi.
Pemuda lulusan Schorm Barber Academy, Belanda, itu kini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
“Senin kami periksa pemilik mobil dan temannya, kalau ada keterlibatan yang lainnya, kami kenakan Pasal 170 (Pengeroyokan), juga Undang-Undang Pers-nya,” kata Budi.
Sumber berita Pelaku Pemukulan Wartawan NET TV Meminta Maaf : kompas.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.