Pelawak Sule absen di persidangan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana
Sidang lanjutan soal permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiayana kembali di gelar di Pengadilan Agama bandung, Soreang, Jawa Barat, pada Selasa 27 Januari 2026.
Agenda tersebut, Sule seharusnya hadir karena dibutuhkan keterangannya sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand.
Tetapi, Sule tidak hadir secara langsung diruang sidang. Ayah dari 5 anak itu diketahui memilih untuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, yang menyatakan bahwa pihak termohon tetap diwakili secara resmi.
Awalnya, persidangan dijadwalkan untuk mendengarkan membuktikan dari pihak pemohon.
Akan tetapi, karena pihak termohon merespons dengan menghadirkan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan agenda menjadi proses mediasi.
Namun, mediasi belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Pihak Teddy Pardiyana masih menunggu penetapan jadwal resmi dari pengadilan soal pelaksanaan mediasi tersebut.
Sebelumnya, Sule telah memberikan penjelasan soal ketidakhadirannya. Ia menyebut keterbatasan waktu dan padatnya agenda menjadi kendala utama untuk memenuhi panggilan secara langsung.
Teddy Pardiyana menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk kepentingan administrasi anaknya.
Menurut ia kepastian hukum diperlukan untuk pengurusan dokumen sekolah yang berkaitan dengan almarhum Lina Jubaedah dapat berjalan lancar.

