Nasional

Pemberhentian Ishomuddin oleh MUI Karena Tidak Aktif, Tidak Nyambung

Pemberhentian Ishomuddin oleh MUI Karena Tidak Aktif, Tidak Nyambung

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin membantah pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin disebabkan karena kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ishomuddin merupakan saksi yang dihadirkan oleh Ahok saat sidang kasus penodaan agama. Pandangan yang disampaikan Ishomuddin soal kasus Ahok dinilai bertentangan dengan pandangan MUI.

Ma’ruf menegaskan bahwa Ishomuddin diberhentikan lantaran ketidakaktifannya di MUI.

“Yang benar dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa menjadi anggota biasa karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif,” ujar Ma’ruf di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Selain itu Ma’ruf juga menuturkan, hingga saat ini MUI belum membahas status keanggotaan Ishomuddin setelah menjadi saksi ahli di persidangan Ahok.

“Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya,” kata dia.

Sementara itu sebelumnya (24/3/2017) Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan banyak usulan agar MUI memecat Ishomuddin.

Hal itu dikarenakan pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Usulan itu berasal dari seluruh pimpinan yang ada di MUI. Usulan lainnya karena Anwar dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI. Untuk itu, dalam waktu dekat MUI akan mengadakan rapat pimpinan untuk memutuskan nasib Ishomuddin

Jadi jelas disini ada 2 usulan pemecatan Ahmad Ishomuddin yaitu yang pertama karena pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dan usulan pemecatan yang kedua adalah dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI.

Usulan yang pertama karena pandangan yang berbeda yang telah disampaikan Ishomuddin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah yang paling nyambung dan beralasan serta tepat menurut penulis.

Sedangkan usulan kedua dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI sesuai yang telah dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin adalah tidak tepat dan tidak nyambung. Coba pembaca bandingkan dengan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang juga Dirut PT Melati Technofo Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka penyuap Deputi Bakamla Eko Susilo Hadi. Dikatakan bahwa Fahmi pada saat ditetapkan jadi tersangka itu, Waketum MUI Zainut Tauhid mengatakan, Fahmi sudah lama tidak kelihatan dan ikut rapat pengurus MUI. Menurut Zainut, Fahmi sibuk dengan kegiatannya di luar MUI. “Tidak aktif. Saya pastikan tidak aktif. Bisa dicek di sekretariat,” ujar Zainut.  Silahkan pembaca untuk kembali membuka berita tanggal 26 Desember 2016 dibawah ini.

( Baca : Bendahara Jadi Tersangka KPK, MUI: Kami Klarifikasi ke Fahmi Darmawansyah )

Tetapi tidak ada kabar pemecatan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah, apalagi dengan alasan tidak aktif.

Pemberhentian Ishomuddin oleh MUI Karena Tidak Aktif, Tidak Nyambung

Jadi sangat tidak nyambung kalau alasan pemberhentian Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin disebabkan dinilai tidak aktif sebagai pengurus MUI.

Tetapi bagi Ishomuddin pemberhentian dirinya dari kepengurusan MUI bukan merupakan suatu hal yang sangat disayangkannya. Ishomuddin sudah siap dengan resikonya, baginya menjunjung tinggi keadilan dan tidak menzalimi siapapun adalah lebih penting sebagai muslim dan juga ahli agama Islam.

Dan kami pun yakin bahwa segala bentuk pemberhentian, caci-maki, hinaan, teror terhadap Ishomuddin akan menjadikan nama Ishomuddin semakin melambung, dan tidak menutup kemungkinan suatu hari kedepan Ishomuddin akan menjadi tokoh Islam di Indonesia seperti Gusdur, KH Hasyim Muzadi, Gus Mus, Buya Syafii, dan lainya yang dihormati oleh rakyat di Indonesia bahkan diluar negeri sekalipun.

 

 

Dapatkan berita lainnya selain berita Pemberhentian Ishomuddin oleh MUI Karena Tidak Aktif, Tidak Nyambung , di berita168.com

 

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.