Nasional

Pemerintah Akan Pantau Ucapan Tokoh, Tengku Zulkarnian: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

Pemerintah Akan Pantau Ucapan Tokoh, Tengku Zulkarnian: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, merespons negatif rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto membentuk tim hukum nasional untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian termasuk yang disampaikan oleh tokoh-tokoh politik.

Zulkarnain mengklaim, menyampaikan ujaran kebencian tentang Presiden Jokowi itu termasuk dalam urusan pribadi seseorang.

Ia mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pidana soal penghinaan kepada presiden, yakni Pasal 134,136 dan 137 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

Dalam putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.

“Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda, bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengku, Selasa (7/5/2019).

Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan apabila ada penghinaan terhadap Jokowi selaku kepala negara, maka tindakan itu bersifat urusan pribadi.

Dengan demikian, penghinaan terhadap Jokowi baru bisa diproses hukum apabila sang presiden melaporkannya ke polisi.

“Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam.”

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menegaskan, bakal membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.

Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.

Nantinya, tim tersebut mengkaji ujaran-ujaran yang beredar di tengah masyarakat termasuk wacana people power dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

“Hasil rapat salah satunya kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh tertentu. Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

 

Baca juga: Pemerintah Akan Lebih Tegas, Wiranto Singgung Tokoh Diluar Negeri yang Jadi Kompor Penghasut Rakyat

Baca juga: Waketum MUI Sebut Sikap Tengku Zulkanian Sebagai Tokoh Agama Merupakan kecerobohan yang Nyata

Baca juga: Skakmat oleh Kompas, Kicauan Ust. Tengku Zulkarnain Terbukti Sebar Hoax Tentang PKI

 

Sumber Berita Pemerintah Akan Pantau Ucapan Tokoh, Tengku Zulkarnian: Menghina Jokowi Urusan Pribadi: Suara.com

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.