Pemerintah Akan Pantau Ucapan Tokoh, Tengku Zulkarnian: Menghina Jokowi Urusan Pribadi
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain, merespons negatif rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto membentuk tim hukum nasional untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian termasuk yang disampaikan oleh tokoh-tokoh politik.
Zulkarnain mengklaim, menyampaikan ujaran kebencian tentang Presiden Jokowi itu termasuk dalam urusan pribadi seseorang.
Ia mengatakan, pasal-pasal yang mengatur pidana soal penghinaan kepada presiden, yakni Pasal 134,136 dan 137 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Dalam putusan bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.
“Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda, bahwa pasal penghinaan kepada presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, @ustadtengku, Selasa (7/5/2019).
Oleh karena itu, Zulkarnain mengatakan apabila ada penghinaan terhadap Jokowi selaku kepala negara, maka tindakan itu bersifat urusan pribadi.
Dengan demikian, penghinaan terhadap Jokowi baru bisa diproses hukum apabila sang presiden melaporkannya ke polisi.
“Maka jika ada yang menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau mengadukannya ke penegak hukum. Salam.”
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menegaskan, bakal membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran-ujaran kebencian, hasutan, dan bentuk-bentuk lainnya yang beredar pada masa kampanye dan seusai Pemilu 2019.
Wiranto menuturkan, tim khusus tersebut dibutuhkan, karena ujaran-ujaran kebencian maupun hasutan justru semakin marak setelah pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu.
Nantinya, tim tersebut mengkaji ujaran-ujaran yang beredar di tengah masyarakat termasuk wacana people power dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
“Hasil rapat salah satunya kami membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh tertentu. Siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Pemerintah Akan Lebih Tegas, Wiranto Singgung Tokoh Diluar Negeri yang Jadi Kompor Penghasut Rakyat
Baca juga: Waketum MUI Sebut Sikap Tengku Zulkanian Sebagai Tokoh Agama Merupakan kecerobohan yang Nyata
Baca juga: Skakmat oleh Kompas, Kicauan Ust. Tengku Zulkarnain Terbukti Sebar Hoax Tentang PKI
Sumber Berita Pemerintah Akan Pantau Ucapan Tokoh, Tengku Zulkarnian: Menghina Jokowi Urusan Pribadi: Suara.com
Malaysia hubungi Prabowo soal Karhutla, ini kata Menko Polkam Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan…
Cristiano Ronaldo terancam skorsing usai keluar timnas Portugal Cristiano Ronaldo terancam menghadapi hukuman disiplin setelah…
Anak panti asuhan tetap akan dapat MBG, ini kata Kepala BGN Kepala Badan Gizi Nasional…
Yosika Ayumi bongkar kehidupan di rumah Soimah usai menikah Selebgram Yosika Ayumi membagikan cerita tentang…
Asap Karhutla meluas ke Malaysia, Anwar Ibrahim kontak Prabowo Kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Nama Betrand Peto viral usia video dugem viral, ini katanya Beredarnya video lama yang menyeret…
This website uses cookies.