Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan.
Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan elektronik (e-commerce) kini dibatasi pemerintah, hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir ini di lakukan hanya untuk produk yang dibawah harga pokok penjualan (HPP).
Atau potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
Kebijakan tersebut ditetapkan guna menciptakan persaingan yang sehat anatara pelaku bisnis e-commerce maupun layanan pos komersial.
“Kami ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan memonitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” ungkap Direktur Pos, Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.
Baca juga: Bos Sritex ditangkap Kejagung terkait dugaan korupsi
Gunawan Hutagalung selaku Direktur Pos menjelaskan, Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim.
Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Sementara biaya produksi operasional terdiri atas biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya aplikasi, biaya transportasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasana serta biaya uang timbul akibat kerja sama dengan pelaku uasaha atau perseorangan.
Nah, jadi itulah beberapa informasi tentang Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan.
Kondisi sakit membuat Hotman mundur dari kasus Eks Jampidsus Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri…
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
This website uses cookies.