Nasional

Pemerintah Diminta Lebih Tegas Beri Sanksi Kepada Maskapai Lion Air

Pemerintah Diminta Lebih Tegas Beri Sanksi Kepada Maskapai Lion Air

Maskapai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta kembali mengalami masalah dua hari berturut-turut, yakni Minggu (1/10) dan Senin (2/10). Beberapa jadwal penerbangan ke berbagai kota di Indonesia mengalami keterlambatan atau delay hingga berjam-jam.

Keterlambatan ini tidak hanya merugikan calon penumpang. Tapi, kekecewaan mendalam bagi penumpang.

Pemerhati Konsumen Wahyu Nandang Herawan menilai, keterlambatan ini sudah tidak wajar. Tercatat ada 12 peristiwa keterlambatan hingga 3 jam dalam 3 tahun terakhir.

“Hal ini menandakan ada ketidakprofesional manajemen dalam pengelolaan perusahaan. Misalnya, mogoknya crew atau pilot, kerusakan pesawat, alasan operasional dan teknis, kebocoran avtur, sampai over time penerbangan oleh pilot yang menjadi penyebab keterlambatan penerbangan,” melalui keterangannya, Selasa (3/10).

Pesawat Lion Air (Foto: Wikimedia Commons)

Lion Air memang dikategorikan penerbangan biaya rendah (low cost carrier). Tapi hal itu tidak jadi alasan untuk mengabaikan kualitas pelayanan, termasuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang dan konsumen.

Ada 4 faktor terjadinya keterlambatan maskapai penerbanngan. Pertama, faktor management airline, operasional dan teknis, cuaca dan faktor lain-lain. Keterlambatan yang dialami Lion Air selama medio 30 September-2 Okotber diklaim maskapai karena faktor cuaca.

“Jika hal tersebut benar maka manajemen berkewajiban menginformasikan dengan disertai bukti surat keterangan dari instansi terkait yaitu Badan Metereologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG),” jelas dia.

Hal itu tertuang pada Pasal 5 ayat 6 dan 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Surat keterangan dari BMKG penting dan harus ditunjukkan kepada penumpang sebagai bukti adanya gangguan cuaca. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi oleh maskapai kemudian berlindung dibalik alasan itu.

Heboh, 120 Orang Calon Penumpang Telantar Ditinggal Pesawat Lion Air

“Alasan karena faktor cuaca dinilai sangat aman bagi maskapai agar tidak dituntut ganti kerugian. Sehingga alasan ini rentan untuk disalahgunakan,” imbuh dia.

Selain itu, Lion Air harusya bisa membuktikan faktor cuaca ini juga mengganggu penerbangan maskapai lain. Mengingat cuaca pasti mempengaruhi seluruh penerbangan.

“Dalam hal ini maskapai Lion Air sebagai pelaku usaha dituntut untuk memberikan informasi secara jelas, benar dan jujur sebagai bentuk kewajiban dari pelaku usaha. Seperti tertuang pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tutur dia.

Bagi maskapai yang memberikan ganti rugi akibat keterlambatan tentu patut diapresiasi. Di sisi lain, penumpang bisa menempuh jalur hukum ketika hak ganti rugi tidak diberikan. Ganti rugi bisa sampai pengembalian uang tiket.

Dirjen Perhubungan telah memberi peringatan kepada Lion Air pada April 2017. Dirjen Perhubungan meminta Lion Air memperbaiki rasio keterlambatan bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi.

“Terhadap keterlambatan penerbangan yang berulang ini yang berakibat pada kerugian bagi penumpang (konsumen) ini, pemerintah seharusnya lebih serius dalam pengawasan dan penilaian kepada manajemen Maskapai Lion Air,” ujar Wahyu.

Delay 7 Jam, Penumpang Lion Air Ngamuk

Wahyu memandang, pengawasan dan penilaian dapat dimulai dari perbaikan Standar Operating Prosedure (SOP), jumlah temuan hasil pengawasan terkait penanganan keterlambatan penerbangan, dan cara penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara.

Dari pengawasan dan penilaian tersebut, Dirjen Perhubungan dapat menerapkan sanksi kepada maskapai baik berupa teguran tertulis, pembekuan rute, hingga pencabutan izin usaha.

“Jika memang dalam penilaian telah ditemukan banyak terjadi pelanggaran maka Dirjen Perhubungan harus berani mengambil tindakan untuk pemberian sanksi. Pemberian sanksi ini sebagai cara agar pihak maskapai dapat berbenah sehingga pelayanan penerbangannya dapat lebih baik dan penumpang tidak lagi dirugikan,” tutup dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Lion Air.

katanya begini:
Terjadi keributan dipesawat L….n Air… Pesawat dibajak penumpang karena Penumpang yg sdh naik kepesawat diturunkan kembali dgn alasan bandara domestik denpasar bali sdh close… Sedangkan penumpang sudah menunggu utk keberangkatan jam 17.55 wib dari bandara soekarno hatta tangerang..
coba yang jadi penumpangnya komentarnya sini yaaaakkk…..?????

Sumber sumber FB Elizabeth Hasibuan.

Simak videonya dibawah ini:

(Baca juga : PENUMPANG JENGKEL, LION AIR DELAY BERJAM-JAM DI BANDARA SOEKARNO-HATTA)

 

Sumber Berita Pemerintah Diminta Lebih Tegas Beri Sanksi Kepada Maskapai Lion Air : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.