Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum HTI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris membeberkan alasan pencabutan badan hukum tersebut.
Freddy menjelaskan, pencabutan badan hukum HTI per 19 Juli tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melupakan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI,” kata Freddy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/7).
Ia menegaskan, pencabutan badan hukum HTI telah dipertimbangkan secara matang dan tanpa alasan politis.
“Ini merupakan sinergi badan-badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan,” ungkapnya.
Freddy menambahkan, meski di AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi namun fakta di lapangannya berbeda.
“Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri. Berdasarkan saran dari instansi lainnya, maka hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pencabutan badan hukum HTI,” tutur dia.
“Dengan pencabutan ini maka ormas HTI resmi dibubarkan,” tegasnya.
Baca juga : Aliansi Ormas Islam Tumpah Ruah, Protes Penerbitan Perppu 2/17
Sumber berita Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum HTI : kumparan