Pemilik Wedding Organizer WO by Ayu Puspita Dipenjara Kasus Kerugian Rp11,5 M

Pemilik Wedding Organizer WO by Ayu Puspita Dipenjara Kasus Kerugian Rp11,5 M

Pemilik Wedding Organizer WO by Ayu Puspita dipenjara kasus kerugian Rp11,5 M

Polisi menetapkan pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, Ayu Puspita, bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian senilai Rp11,5 miliar.

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi fakta hukum dari proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Saudari APD dan saudara DHP,” kata Iman, Sabtu 13 Desember 2025.

Iman juga mengatakan, Dimas Haryo Puspo memiliki peran aktif bersama Ayu Puspita dalam penggunaan dana yang disetorkan para korban.

Yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan pernikahan.

“Peran saudara DHP tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dengan penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” tambah Iman.

Sementara itu, Ayu Puspita diduga memanfaatkan uang para korban untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah dan melakukan perjalanan ke luar negeri.

kepolisian masih mendalami aliran dana kedua tersangka.

Atas perbuatan tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga; Polri klarifikasi soal kebakaran Terra Drone soal penghilangan data bencana Sumatera