Pemkab Sumenep, Achamd Fauzi resmikan ASN untuk jalan kaki setiap hari Jumat
Langkah ekstrem diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk mendukung ketahanan energi energi.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk meninggalkan kendaraan bermotor dan beralih jalan kaki atau bersepeda setiap hari Jumat.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 3 April 2026.
Kebijakan ini menyasar seluruh pegawai, mulai dari ASN tetap, PPPK, tenaga outsourcing, hingga pegawai BUMD.
“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” tegas Bupati Fauzi.
Tetapi, Bupati Fauzi memberikan pengecualian bagi pegawai yang memiliki mobilitas tinggi atau terkendala jarak.
Bagi ASN yang rumahnya berjarak lebih dari 5 kilometer dari kantor, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Begitu juga dengan sektor pelayanan publik yang membutuhkan kecepatan gerak, tetap diizinkan menggunakan kendaraan bermotor guna memastikan layanan masyarakat tidak terhambat.
Selaras dengan kebijakan WFH Nasional Kebijakan lokal di Sumenep ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN dan pegawai swasta.

