Pemprov DKI Diam-diam Terbitkan IMB Reklamasi, DPRD DKI Tak Ditanggapi Kadis PTSP
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benny Agus Chandra untuk menanyakan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Ternyata, kata Gembong, hingga saat ini dirinya belum juga ditanggapi.
“Ya enggak bisa, saya hubungi enggak bisa,” kata Gembong saat dihubungi, Kamis (13/5).
Padahal, kata Gembong, seharusnya IMB itu terbit setelah Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) rampung. Sebab, dua perda itu menjadi alat hukum untuk melakukan pengaturan terhadap lahan reklamasi.
“Ada dua perda yang harus diselesaikan pertama adalah Raperda Zonasi, kedua Perda RTRKS. Jadi dua raperda itu harus selesaikan dulu baru bicarakan masalah penerbitan IMB-kan gitu,” ujar Gembong.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI itu pun menilai sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten. Hal tersebut, sambung Gembong, merujuk pada sikap Anies ketika membicarakan soal kebijakannya atas pulau reklamasi kepada publik namun malah disebut telah menerbitkan IMB diam-diam.
“Teriak-teriak soal reklamasi kemudian penyegelan membawa wartawan yang bejibun. Tiba-tiba begitu menerbitkan IMB diam-diam ini kan ‘ada udang di balik batu’,” ujar Gembong.
Sementara itu, CNNIndonesia.com juga sudah mencoba menghubungi Benny selaku Kepala Dinas PTSP. Namun sampai saat ini belum ada respons darinya. Selain itu, saat ditemui di Balai Kota Jakarta kemarin, Anies pun menolak berkomentar soal kabar penerbitan IMB tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku hingga saat ini belum tahu apakah memang sudah ada IMB yang dikeluarkan atau belum oleh Pemprov DKI. Namun, sambungnya, dengan telah berdirinya sejumlah bangunan di pulau reklamasi seharusnya dikenakan denda.
“Belum tahu. Setahu saya mekanisme, IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda,” kata Taufik, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6).
“Ini barangnya [bangunan] sudah ada. Sebaiknya memang dipungut kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi,” katanya.
Sampai saat ini pun, Taufik belum mendapatkan draf Raperda RZWP3K. Politikus Gerindra itu menjelaskan jalur penyerahan draf raperda diawali dari Pemprov DKI terlebih dahulu menyerahkan raperda ke Sekretaris DPRD DKI lalu didistribusikan ke anggota dewan.
Di sisi lain, pada Mei lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan pemprov telah menuntaskan draf Raperda RZWP3K.
“RZWP3K sudah siap naskahnya,” kata Saefullah pada 9 Mei lalu di Balai Kota Jakarta.
Saefullah mengatakan naskah atau draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta. “Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan.”
Sumber Berita Pemprov DKI Diam-diam Terbitkan IMB Reklamasi, DPRD DKI Tak Ditanggapi Kadis PTSP: Cnnindonesia.com