Penahanan Tak Bisa Diperpanjang, Asma Dewi Dikeluarkan dari Rutan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, keluar dari Rutan Pondok Bambu, Minggu (18/2) setelah menjalani masa penahanan di pengadilan selama 90 hari. Ia keluar sekitar pukul 09.00 WIB dengan dijemput oleh beberapa anggota keluarga serta kuasa hukumnya, Nurhayati.
Kasi Pidum Kejadi Jakarta Selatan, Dedying, menyebutkan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) KUHAP.
“Ini kan penahanan hakim karena ancamannya di bawah 9 tahun, tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi. Jadi, masa penahanannya 40-60 hari, itu saja. Karena memang ancamannya dibawah 9 tahun, tidak bisa diperpanjang (masa penahanannya),” ujar Dedying kepada kumparan, Minggu (18/2).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa tahanan baru bisa dikenakan bagi tersangka yang dituntut dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun saja. Sementara, ancaman hukuman bagi Asma Dewi hanya 6 tahun saja.
“Ini kan ancaman cuman 6 tahun, jadi enggak bisa diperpanjang. Kita tunggu di pledoi hari Selasa (20/2) mendatang aja,” ujar Dedying.
Sekitar pukul 12.00 WIB kumparan mencoba mendatangi kediaman Asma Dewi di Kompleks Polri Ampera Raya Jalan A Nomor 17, Jakarta Selatan. Rumah dua lantai berwarna hijau tersebut terlihat sepi, hanya ada sebuah mobil dan sepeda motor yang terparkir di garasi rumah.
Sayangnya, tidak ada pihak keluarga yang bisa dikonfirmasi mengenai kepulangan Asma Dewi tersebut. Sementara, beberapa warga sekitar kediaman Asma Dewi mengaku belum tahu soal kabar tersebut.
Sebagai informasi, Asma Dewi ditangkap Bareskrim Polri pada September 2017 di rumahnya. Ia diduga terlibat dalam kelompok Saracen yang meraup keuntungan dengan memproduksi berita palsu.
Sebelumnya Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.
Baca juga : Asma Dewi Protes Tidak Adil, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 300 Juta, Ini Bukti Postingan Hoaxnya
Sumber berita Penahanan Tak Bisa Diperpanjang, Asma Dewi Dikeluarkan dari Rutan : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.