Pengacara Abdi Negara: Kliennya IS Sebut ‘Pendukung Jokowi Munafik’ Tak Berniat Jahat

Pengacara Abdi Negara: Kliennya IS Sebut 'Pendukung Jokowi Munafik' Tak Berniat Jahat

Pengacara Abdi Negara: Kliennya IS Sebut ‘Pendukung Jokowi Munafik’ Tak Berniat Jahat

Polisi menangkap pemuda berinisial IS (20) di Mataram, NTB, karena memposting hate speech di media sosial. IS menyebut pendukung Jokowi ialah munafik di akun Facebooknya.

Dilansir Antara, Senin (21/1/2019), Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, membenarkan tim resmob telah mengamankan IS. Menurutnya, perbuatan IS, dikhawatirkan timbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan.

Melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres.

Gambar mungkin berisi: 2 orang

Unggahan tersangka pun mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Bahkan, salah seorang kawan media sosialnya yang menegur unggahan tersebut tidak pantas untuk dipublikasikan. Hal ini mendapat tanggapan buruk dari tersangka.

“Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu,” ujarnya.

Pengacara pemuda berinisial IS (20) yang menyebut ‘pendukung Jokowi munafik’, Apriadi Abdi Negara mengatakan kliennya tidak berniat jahat mengunggah postingan tersebut. IS disebut kecewa Jokowi belum merealisasikan janjinya terkait pemulihan pasca-gempa NTB.

Pengacara: Pemuda yang Sebut Pendukung Jokowi Munafik Tak Berniat Jahat
Pihak keluarga dan pengacara seusai menjenguk IS, pemuda yang ditangkap karena menyebut ‘pendukung Jokowi munafik’. (Foto: Harianto/detikcom)

“Hanya dia menyampaikan suatu pernyataan bahwa ini adalah bentuk kegalauan dia sebagai anak bangsa, sebagai korban gempa yang pernah dijanjikan, tapi sampai hari ini tidak direalisasikan, janji daripada Presiden Jokowi. Namun dari sisi mainstream atau niat jahatnya I tidak melakukan hal itu,” ujar Apriadi kepada wartawan di Polda NTB, Mataram, Minggu (27/1/2019).

Apriadi mengatakan, IS tidak bermaksud memfitnah pendukung capres Jokowi ataupun menghina Jokowi. Ia menyangkal pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

“Logikanya secara sederhana bahwa I ini seorang Muslim, orang Islam yang tidak mungkin dia memusuhi orang Islam, membenci agama Islam. Unsur-unsur dari pasal 28 ayat 2 ini tidak terpenuhi,” katanya.

Polisi menilai perbuatan IS dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa benci, permusuhan, dan ketersinggungan. IS menyebut ‘pendukung Jokowi ialah munafik’ di akun Facebook-nya.

“Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.

IS ditangkap pada hari Sabtu (19/1) di rumahnya, Ampenan Tengah, Kota Mataram. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah status, kartu identitas, dan pedang turut disita polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam aturan tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Sumber Berita Pengacara Abdi Negara: Kliennya IS Sebut ‘Pendukung Jokowi Munafik’ Tak Berniat Jahat: Detik.com, Detik.com