Pengacara Alfian Tanjung Ungkap Soal Surat Penahanan Tak Diberi Tanggal

Pengacara Alfian Tanjung Ungkap Soal Surat Penahanan Tak Diberi Tanggal

Pengacara Alfian Tanjung Ungkap Soal Surat Penahanan Tak Diberi Tanggal

Pengacara menyebut penahanan Alfian Tanjung penuh dengan kejanggalan. Mereka menyatakan surat penahanan Alfian tak diberi tanggal.

Hal ini disampaikan oleh koordinator pengacara Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri pada Konferensi Pers Alfian Tanjung di gedung AQL Center, Jalan Tebet Utara I, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2017).

Alfian Tanjung sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun, tak lama setelah vonis bebas diketok, Alfian kembali ditangkap.

Alfian Tanjung saat ditangkap pasca vonis bebas
“Beliau disuruh tanda tangan surat penangkapan dan penahanan, beliau tidak mau, bahkan tidak mau bicara,” kata Alkatiri.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Alfian Tanjung terlebih dahulu dibawa ke Polda Jawa Timur. Pihak Polda Jawa Timur menyebut pihaknya hanya mendapatkan permintaan dari Polda Metro Jaya untuk menahan Alfian Tanjung.

Saat itu, petugas dari Polda Metro Jaya telah terbang menuju ke Surabaya untuk menjemput Alfian Tanjung. Alkatiri mengatakan dirinya langsung menghubungi kawan-kawan pengacaranya untuk menunggu kedatangan Alfian di Jakarta.

“Sekitar jam 10 kami antar ke airport, kami lepas, kemudian kami kontak teman-teman yang ada di Jakarta. Bu Sulis menunggu sampai jam 1 di Polda,” terangnya.

Keganjilan yang lainnya, lanjut Alkatiri adalah surat penahan Alfian Tanjung tidak mencantumkan tanggal penahanan.

“Tidak ditulis tanggalnya, jadi hanya ….. (titik-titik) September sampai ….. (titik-titik) September,” kata Alkatiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Terkait dengan hal ini, polisi mengatakan penahanan Alfian merupakan kewenangan penyidik terkait kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya.

“Kewenangan penyidik. Yang pertama adalah, ditakutkan melarikan diri. Ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik, ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mempersilakan pihak Alfian Tanjung mengajukan praperadilan bila dinilai ada sesuatu yang janggal dalam penahanan tersebut. Menurutnya, proses administrasi dalam penahanan itu telah lengkap. “Silakan kalau tidak terima ada apa (praperadilan),” tuturnya.

Sumber berita Pengacara Alfian Tanjung Ungkap Soal Surat Penahanan Tak Diberi Tanggal : detik