Nasional

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama

Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebut Ahok sebagai penista agama. Sebab, mereka menilai tudingan tersebut tidak terbukti di pengadilan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Ahok melakukan tindakan penodaan agama.

“Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama. Jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja tidak bisa membuktikan. Tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu,” kata Teguh saat menggelar jumpa pers di kawsan Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

( Baca: Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama )

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang diedan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

Berdasarkan tuntutan itu, Teguh menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Ahok telah menodai agama.

( Baca: Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156 )

“JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun. Karena enggak bisa membuktikan kesengajan untuk menodai agama,” ujar Teguh.

 

 

Sumber berita Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

20 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.