Nasional

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156

Tim pengacara dari terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama menilai pidato Ahok saat kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, hal pertama yang menjadi alasan pihaknya menilai pidato Ahok tidak melanggar Pasal 156 KUHP ada pada unsur “barang siapa”.

Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Menurut Teguh, kata “barang siapa” yang terdapat pada Pasal 156 mengacu pada kesalahan yang disangkakakan kepada orang yang didakwakan.

“Yang dimaksud ‘barangsiapa’ itu bukan berarti ada orangnya, ada subjek hukum yang jadi terdakwa. Bukan. Tapi harus orang itu memenuhi atau meliputi semua unsur yang disangkakan itu dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Teguh di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Selanjutnya, Teguh menilai pidato Ahok juga tidak memenuhi unsur “di muka umum”. Meski menyampaikan pidato di muka umum, Teguh menilai tidak ada niat untuk menyatakan permusuhan, kebencian, atau pun penghinaan suatu golongan.

“Karena perbuataannya bukan suatu perbuatan pidana mengemukakan niat permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap golongan. Maka unsur ‘di muka umum’ tidak terbukti,” ujar Teguh.

Adapun unsur ketiga yang dinilai tim pengacara menjadi bukti tak ada penodaan agama oleh Ahok disebabkan karena pidato Ahok disampaikan dalam suasana santai.

“Pidato Pak Basuki itu jelas. Dikemukakan secara cool, biasa sambil senyum ketawa dan dapat tepuk tangan. Bahkan setelah itu ada sesi tanya jawab, foto bersama dan selfie-selfie. Tidak ada ucapan yang dikemukakan Pak Basuki saat sambutan yang sifatnya kasar, mencemooh, merendahkan, atau mengolok-olok golongan lain,” kata Teguh.

( Baca: Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama )

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok. Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang diedan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Sumber berita Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156 : kompas.com

Mister

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

2 jam ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

13 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

14 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

23 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

24 jam ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.