Politik

Pengacara Tiba di Bareskrim: Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah

Pengacara Tiba di Bareskrim: Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah

Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, malam ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk melaporkan KPK, terkait penetapan Novanto yang kembali menjadi tersangka untuk kasus e-KTP.

Pantauan kumparan, Jumat (10/1), Frederich tiba di Bareskrim sekitar pukul 19.20 WIB. Frederich tiba bersama 2 orang lainnya, dan langsung menuju ruang Pengaduan Masyarakat di lantai 1.

“Iya, ini mau melaporkan Pasal 414 KUHP,” kata Frederich sambil buru-buru masuk ke dalam gedung Bareskrim. Hingga saat ini proses pelaporan masih berlangsung.

Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

KPK secara resmi mengumumkan soal penetapan kembali Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

“KPK menerbitkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Setya Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Pengacara: Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK Tidak Sah

Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto mendatangi Bareskrim Polri. Fredrich melaporkan pimpinan KPK dan penyidik. Fredrich mengambil langkah itu, karena KPK dinilai tak patuh pada putusan praperadilan.

“Karena KPK telah menyatakan penetapan tersangka yang terang-terangan sudah dilarang oleh putusan praperadilan. Saya bilang putusan pra, yang bisa dalam hal ini, istilahnya ditetapkan kembali itu, kalau menyatakan keputusan tersangka tidak sah,” beber Fredrich di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11).

Fredrich menegaskan, dalam putusan praperadilan keputusan tersangka tidak sah, dan artinya tidak boleh juga menetapkan tersangka lagi.

“Iya dong tidak boleh ditindaklanjuti,” beber dia.

Bagaimana dengan reaksi Novanto saat ditetapkan tersangka lagi?

“Oh biasa-biasa saja, ambil langkah hukum,” tutup dia.

(Baca juga: PENGACARA SETYA NOVANTO, FREDRICH YUNADI: COBA SENTUH NOVANTO, SAYA HAJAR)

(Baca juga: KETUA KPK AGUS RAHARDJO & WAKILNYA BAKAL JADI TERSANGKA AKIBAT LAWAN SETYA NOVANTO)

(Baca juga: TAK MAU GADUH, JOKOWI MINTA PENYIDIKAN PIMPINAN KPK DIHENTIKAN)

 

Sumber Berita Pengacara Tiba di Bareskrim: Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah : Kumparan.com, Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.