Nasional

Penggagas Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Penggagas Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka

Penggagas atau koordinator Tur Jihad 22 Mei 2019, dari Surabaya menuju Jakarta, Muhammad Roni dan Feni Lestari akhirnya ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 160 KUHP, UU ITE No 19 tahun 2016 karena diduga melakukan provokasi ajakan untuk jihad dibalut dengan kegiatan tur sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

“Keduanya dijerat undang-undang ITE,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Sebelumnya, Muhammad Roni mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta maaf terkait unggahannya di media sosial. Sebelumnya, unggahan Roni soal Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta sempat viral. Polisi juga turun tangan menyelidiki karena unggahan tersebut dianggap meresahkan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Roni datang bersama seorang rekannya, Feni Lestari, Sabtu, 18 Mei 2019, malam.

“Kami menindaklanjuti keresahan publik ini, dan ketika kita tindak lanjuti, datanglah dua orang ini ke kepolisian,” kata Barung.

Barung mengatakan, Roni dan Fani meminta maaf karena unggahannya soal Tur Jihad 22 Mei dinilai telah meresahkan publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tertulis oleh keduanya.

Meski sudah meminta maaf, polisi tetap menyelidiki kasus ini untuk menelusuri maksud unggahan tersebut dan kemungkinan ada pihak yang dirugikan akibat ulah keduanya.

Penggagas atau Koordinator Tour Jihad 22 Mei 2019, Surabaya – Jakarta, Muhammad Roni dan Feni Lestari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, Roni mengaku telah membatalkan Tur Jihad 22 Mei kerena kondisi yang terus memanas. Selain itu, peserta yang mendaftar juga minim.

“Melihat kondisi yang begitu memanas Tur Jihad ini sudah dibubarkan, dan yang mendaftar pun hanya minim sehingga dibubarkan dan tidak ada kita keberangkatan ke Jakarta,” kata Roni di Polda Jatim.

Ia pun menampik, bahwa Tur Jihad Jakarta ini adalah ajakan untuk unjuk rasa atau pergerakan massa. Tujuan awalnya, kata dia, hanyalah untuk tamasya.

“Tur Jihad Jakarta itu sebenarnya konotasinya bukan sekejam kata-kata itu, sebetulnya kita dengan emak-emak ingin jalan-jalan atau refreshing ke Jakarta gitu saja,” ucapnya.

Roni menambahkan, kata jihad dalam layanannya bukan lah artian untuk ajakan perang. Jihad dalam Islam memiliki makna perjuangan, mencari keadilan, dan kesejahteraan.

“Kalau kata-kata jihad, jihad kan kalau di dalam Islam bukan diartikan perang, kita mencari nafkah saja jihad, untuk menafkahi anak istri kita, jadi kata jihad itu bukan dikatakan kita sudah berani mati, ndak,” ujar Roni.

Tonton juga video Viral Bocah Siap Jihad 22 Mei, TKN: Pelibatan Anak Langgar UU:

 

Baca juga: Koordinator Minta Maaf Terkait Tur Jihad ke Jakarta 22 Mei Batal Berangkat

Baca juga: Aksi 22 Mei, Pendukung Prabowo-Sandi Asal Sumatera Barat Carter 5 Pesawat dan 5 Bus ‘Kepung’ KPU

 

Sumber Berita Penggagas Tur Jihad 22 Mei Surabaya-Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka: Liputan6.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.