Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ketangkap Polisi
Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Dalam laporan yang diterima detikcom, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Posting-an Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook itu jadi viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan.
(Baca juga : AKUN INI SEBUT POLISI ANJ*NG, INJAK FOTO JOKOWI & TANTANG POLISI)
Sumber Berita Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ketangkap Polisi : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.