Penjelasan Ahok KJP Plus Versi Anies Adalah Sebuah Kemunduran
Gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama menilai gagasan gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dilengkapi dengan bantuan tunai sebagai kemunduran.
Kemunduran itu terletak pada keputusan memberikan uang tunai kepada masyarakat. Pasalnya, kata Ahok, pemberian uang tunai itu bertolak belakang dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sejak tahun lalu, melalui Kartu Jakarta One, berusaha untuk menggalakkan program less cash society atau program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
“Kita ini mau melatih masyarakat untuk tidak pakai uang tunai lagi. Karena uang tunai itu ada ‘biayanya’. Cetak uang, rusak uang, hitung uang, semua ada biayanya. Kalau Anda melakukan sistem tarik tunai lagi, berarti Anda membuat Jakarta mundur. Orang seluruh dunia menuju ke non tunai, kok,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (6/4).
“Kalau ditarik tunai semua, kita enggak bisa baca anak-anak ini beli apa? Bisa-bisa, sebelum akhir tahun (ajaran) duitnya sudah habis,” kata Ahok.
Pemberian uang tunai disebut Ahok juga bisa menyulitkan Pemprov DKI Jakarta dalam memantau penggunaan santunan biaya pendidikan yang diberikan kepada masyarakat tersebut.
Ia juga mengkitik rencana Anies untuk memberikan KJP kepada seluruh anak usia sekolah di Jakarta, termasuk mereka yang putus sekolah. “Kalau anak enggak sekolah dikasih, semuanya bakal enggak mau sekolah. Kalau saya, enggak akan kasih,” ujarnya.
KJP adalah program strategis pemerintah yang didanai penuh dari APBD DKI Jakarta. Anggaran yang dialokasikan untuk KJP dalam APBD 2016 mencapai Rp2,3 triliun.
Setiap bulannya, pemegang KJP mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui kartu berupa ATM.
Jumlah penerima KJP tahap pertama tahun 2016 mencapai 531.007 siswa, dengan rincian sebanyak 310.118 atau 58,3 persen siswa sekolah negeri serta 220.889 atau 41,7 persen siswa sekolah swasta.
Besaran nilai bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk penerima KJP berbeda-beda, sesuai tingkatan mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas. Begitu juga untuk sekolah negeri dan swasta. Semua disesuaikan dengan kebutuhan tiap jenjang pendidikan.
Data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan untuk sekolah negeri, SD/MI/SDLB menerima bantuan sebesar Rp 210 ribu. Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260 ribu.
Sedangkan untuk SMAN/MA/SMALB bantuannya lebih besar lagi, yaitu Rp 375 ribu dan SMKN mendapat Rp 390 ribu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membagi pengeluaran KJP menjadi dua bagian, pengeluaran rutin dan berkala.
Adapun bantuan yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar. Untuk penerima jenjang SD, siswa mendapat bantuan sebesar Rp 340 ribu. Sementara itu siswa SMP menerima Rp 430 ribu, SMA menerima bantuan Rp 665 ribu, dan SMK Rp 630 ribu.
Pengeluaran rutin terdiri dari transportasi, uang jajan, ekstrakurikuler, dan SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala terdiri dari pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan per minggu sebesar Rp 50 ribu melalui ATM. Sedangkan untuk sekolah swasta, SPP akan di auto debet ke rekening sekolah.
Bantuan berupa KJP yang diberikan dalam ATM dan debit hanya dapat digunakan untuk transportasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan uang jajan. Adapun besaran uang jajan maksimal per bulan untuk SD Rp100 ribu, SMP Rp150 ribu, dan Rp200 ribu untuk SMA.
Sumber Berita Penjelasan Ahok KJP Plus Versi Anies Adalah Sebuah Kemunduran : Cnnindonesia.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.