Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum
Kasus penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah, kembali terjadi di Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Juni 2017. Jemaah Ahmadiyah menolak, karena penyegelan tidak berlandaskan hukum.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana merespons adanya penyegelan kembali Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Ia menegaskan, penyegelan harus berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam suratnya pada Wali Kota Depok atas penyegelan masjid tersebut mengatakan, terjadi pelanggaran hukum atas hak beribadah dan meminta Wali Kota Depok membuka segel membiarkan Ahmadiyah beribadah,” kata Yendra melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Minggu 4 Juni 2017.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, Komnas Perempuan dan Komnas memang memberikan catatan penting atas penyegelan tersebut. Dalam surat Komnas Perempuan tertanggal 29 Mei 2017, mereka meminta agar Wali Kota Depok memberikan perlindungan hak jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai dengan konstitusi.
Baca juga : Ustadz FPI Sobri Lubis Diusir dari Kalbar, Lihat Videonya, Ceramah Teriak Bunuh-bunuh
Sumber berita Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum : viva
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.