Penyidikan Febrie Adriansyah berlanjut, Kejagung periksa 7 saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
Namun, dari jumlah tersebut hanya tujuh orang yang hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Enam saksi lainnya belum dapat menjalani pemeriksaan karena tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik.
“Sebanyak 13 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Keterangan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk memperkuat bukti serta memperjelas alur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain menggali informasi mengenai perkara, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kejagung juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB sebagai Direktur OBP, ACT selaku penasihat hukum, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

