Nasional

Penyitaan Buku oleh TNI di Padang Dinilai Langgar Hukum

Penyitaan Buku oleh TNI di Padang Dinilai Langgar Hukum

Penyitaan buku yang diduga berbau komunis dilakukan aparat gabungan TNI dan Kejaksanaan di Padang. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip negara hukum.

“Setiap tindakan pelarangan harus melalui suatu proses penegakan hukum, untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya. Artinya, tindakan penyapuan dengan alasan pengamanan, yang dilakukan oleh aparat militer, dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang melampau wewenang (abuse of power). Sebab, mengacu pada UU No. 34/2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis yang diterima detik, Kamis (10/1/2019).

Elsam secara keras menolak semua bentuk penyapauan atau pengamanan buku yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Tindakan tersebut telah mengingkari prinsip-prinsip perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi, selain juga tak-sejalan dengan prinsip due process of law,” kata dia.

Tindakan penyapuan dan pelarangan sendiri didasarkan pada TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan UU No. 27/1999, tentang larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme. Namun aturan tersebut, menurut Elsam secara konstitusional dapat dikatakan tidak lagi sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyebarkannya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah berpendapat bahwa pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (rule of law).

Aparat mengamankan buku yang dianggap berunsur PKI di Padang.

Elsam menilai publik memiliki hak untuk tahu (right to know), atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu, sehingga mendapatkan narasi sejarah bangsa yang lebih berimbang.

“Situasi hari ini memperlihatkan, kita masih terbelenggu dengan berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu, khususnya dalam konteks komunisme/marxisme, yang kerap digunakan sebagai instrumen politik elektoral, yang imbasnya justru menciderai jaminan kebebasan warga negara,” jelas Wahyu.

Aparat amankan buku yang dianggap berunsur PKI di Padang

Sebelumnya, aparat gabungan dari Kodim dan Kejaksaan Negeri Padang, menyita sejumlah buku yang dianggap menyebarkan paham komunis. Buku-buku tersebut disita dari Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1/2019) sore.

Ada lima judul buku yang diamankan. Secara keseluruhan berjumlah delapan buku. Buku yang diamankan itu berjudul Kronik 65, Mengincar Bung Besar, Jas Merah, Anak-anak revolusi dan Gestapu 65 : PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto.

“Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang,” kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Inf Parningotan Simbolon.

 

 

Baca juga : Kisah Soeharto Dipecat Jenderal AH Nasution dan Ditampar Jenderal Ahmad Yani

 

 

Sumber berita Penyitaan Buku oleh TNI di Padang Dinilai Langgar Hukum : detik

 

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.