Nasional

Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

 

Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Menyikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Departemen Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor perlu menyampaikan poin-poin pandangan, sebagai berikut:

1. Bahwa putusan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Ahok belum merupakan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena terdakwa sudah menyatakan banding (appeal). Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya;

2. Bahwa proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu;

3. Bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut;

4. Bahwa demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya;

5. Bahwa pasca putusan Ahok, PP GP Ansor menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan sikap kami.

Jakarta, 9 Mei 2017
Departemen Hukum PP GP Ansor
Abdul Hakam Aqsho
Ketua

 

Sumber Berita Pernyataan GP Ansor Soal Vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) : Gerilyapolitik.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

17 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

17 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

17 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

21 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.