Nasional

Perppu 2/2017, Ahli: Tafsir Kegentingan yang Memaksa Telah Terpenuhi

Perppu 2/2017, Ahli: Tafsir Kegentingan yang Memaksa Telah Terpenuhi

Salah satu perdebatan Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas yaitu alasan kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu. Bagaimana dalam kacamata hukum perundang-undangan?

Dari sudut pandang hukum perundang-undangan, untuk menilai apakah perppu konstitusional atau inkonstitusional, maka dapat digunakan 2 tolok ukur yaitu tolok ukur formil dan tolok ukur materiil. Ukuran formil perppu salah satunya menilai konteks lahirnya sebuah Perppu, apakah genting atau tidak.

“Tafsir ‘kegentingan yang memaksa’ sebagai syarat dapat ditetapkannya Perppu terpenuhi, maka hal tersebut dapat merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya telah membuat penafsiran yang mengikat perihal makna ‘kegentingan yang memaksa’ tersebut,” kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (17/7/2017).

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu Perubahan UU Ormas sesungguhnya telah terpenuhi mengingat secara faktual saat ini terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bayu.

Alasan formil di atas dinilai sebagai legal formal yang sah dan cukup kuat melegitimasi Perppu Pembubaran Ormas.

Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono (Andi-detikcom)

“Keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meski pun telah melahirkan tuntutan dari masyarakat secara luas untuk membubarkannya namun dengan UU Ormas yang lama tidak dapat dibubarkan mengingat UU Ormas yang lama yaitu UU 17/2013 khususnya Penjelasan Pasal 59 ayat 4, ternyata hanya mengatur yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme,” ucap Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Nah, bagaimana bila ada Ormas yang ingin mengganti ideologi negara, tetapi bukan dengan ateisme dkk? Hal itu dinilai yang belum terakomodasi dalam UU 17/2013 sehingga muncul Perppu 2/2017. Alasan tersebut dalam ranah hukum disebut alasan materil lahirnya Perppu.

“Ke depan, seiring perkembangan zaman, sangat mungkin akan muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham-paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun paham tersebut ingin mengganti Pancasila. Misalnya ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain,” pungkas Bayu.

 

Baca juga : Inilah Sejumlah Ormas yang Akan Gugat Perppu 2/17 ke MK

 

 

Sumber berita Perppu 2/2017, Ahli: Tafsir Kegentingan yang Memaksa Telah Terpenuhi : detik

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.