Petisi Online Tolak Hak Angket KPK Capai 40 Ribu Suara
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait hak angket KPK menuai respons dari masyarakat. Salah satunya Madrasah Antikorupsi, Lembaga bentukan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, yang menggalang petisi online untuk menolak hak angket KPK.
Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Virgo Sulianto, mengatakan hingga kini sebanyak 40 ribu dukungan berhasil diraih terhitung sejak sebulan lalu.
“Sebulan yang lalu saya menggalang petisi online tolak hak angket KPK. Sampai sekarang mencapai 40 ribu suara publik,” ujar Virgo dalam Acara Konvensi Antikorupsi Jilid II bertajuk ‘Integritas dan Produktivitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Persoalan hak angket bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan beberapa anggota DPR telah mengintimidasi politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Pernyataan Novel itu, didapatkan saat dirinya dan dua penyidik KPK tengah memeriksa Miryam. Namun, saat Miryam dan Novel dikonfrontir di persidangan, Miryam membantah hal tersebut.
Padahal, Miryam –yang sebelumnya menjelaskan detil– aliran uang e-KTP, mendadak mencabut BAP-nya di persidangan. KPK pun telah menjebloskannya ke penjara atas dugaan pemberian keterangan palsu.
Komisi III lantas mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam di Gedung DPR. Hal tersebut lantas menuai perdebatan, karena dianggap mengganggu kinerja –juga melemahkan– KPK.
Virgo menjelaskan, penggalangan petisi online yang dilakukannya, adalah bentuk penguatan publik kepada KPK dalam mengusut kasus korupsi. Penyerahan kotak petisi juga diberikan sebagai bentuk simbolik dukungan dari PP Muhammadiyah untuk KPK.
“Biar KPK tahu, ada 40 ribu orang yang mendukung KPK, jadi jangan takut,” ujar Virgo.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik dukungan tersebut. “Mudah-mudahan dukungan ini bisa menyadarkan banyak pihak yang ingin memperlemah gerakan antikorupsi,” ujar dia.
Sebanyak 7 fraksi sudah mengirim perwakilan resmi ke Pansus Hak Angket KPK. Fraksi yang mengirim perwakilannya, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Politikus Golkar yang pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Agun Gunandjar, terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket.
Setelah memilih ketua dan wakil ketua, Pansus Hak Angket langsung merancang sejumlah agenda, termasuk rencana pemanggilan KPK untuk menggali keterangan soal keterlibatan Miryam dan sejumlah anggota DPR di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Agus mengaku, dirinya akan membawa pansus ini ke jalur hukum. Salah satunya, meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pansus.
(Baca juga : KETUA KPK SEBUT YANG HARUS DIPERBAIKI UU TIPIKOR, BUKAN LEMBAGA KPK)
Sumber Berita Petisi Online Tolak Hak Angket KPK Capai 40 Ribu Suara : Kumparan.com