Petugas Lapas Ditangkap BNN, Staf Khusus Menkum HAM Keberatan
Petugas Lapas Kelas IIA di Tarakan Utara, Hendra Delpian, ditangkap BNN karena diduga terlibat kasus narkoba. Atas penangkapan itu staff khusus Menkum HAM M Nurdin keberatan atas penangkapan tersebut karena BNN diduga tidak melakukan koordinasi.
Dalam siaran pers Kemenkum HAM yang diterima, Kamis (22/6/2017), M Nurdin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan aksi sepihak. Dia menganggap sesama lembaga pemerintah haruslah melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan. Padahal aturan itu tidak diatur dalam KUHAP.
Atas kejadian tersebut, Staf Khusus Menkum HAM, M. Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petugas Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6). BNN juga telah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan pada Kamis (15/6).
“Polda Kalimantan TImur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut,” ujarnya.
Nurdin menganggap, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Dia menambahkan, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas.
“Tidak melakukan secara non prosedural,” ucapnya.
Baca juga : 12 Orang Saksi Diperiksa, 4 Napi Asing di Lapas Kerobokan Kabur
Sumber berita Petugas Lapas Ditangkap BNN, Staf Khusus Menkum HAM Keberatan : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.