Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran

Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran

Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran

Manajemen Alexis angkat bicara menanggapi Surat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, yang belum memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, izin usaha hotel dan griya pijat maupun operasionalnya, telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Related image

“Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Lina dalam jumpa persnya di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).

Selain soal perizinan, Lina menegaskan, selama ini hotel dan griya pijat mereka tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik itu berupa peredaran narkoba maupun asusila.

Lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com).
Lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com).

“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” ujarnya.

Namun begitu, pihaknya menyadari bahwa saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Sehingga mereka berjanji akan membenahi manajemen yang ada.

Suasana tempat sauna di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana tempat sauna di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Oleh karenanya, kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” jelas Lina.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah menerbitkan surat untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Surat tersebut dikeluarkan oleh PTSP Pemprov DKI, Jumat 27 Oktober 2017 lalu.

Suasana kamar di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kamar di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Di sini pelanggan menikmati jasa pijat sekaligus bak mandi di dalam kamar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya ( Alexis) berjalan terus,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).

“Kan (izinnya) sudah habis. Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” ujarnya.

Suasana kamar di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kamar di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Di tempat ini biasanya pelanggan menikmati jasa para pemijat.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun pertimbangan penerbitan surat tersebut, lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, karena adanya laporan dari warga tentang praktik prostitusi di tempat itu.

Anies menambahkan, ketegasan ini juga diambil merupakan bagian dari Pemprov DKI dalam memberantas penyakit sosial di masyarakat.

Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Di lokasi ini biasanya pengunjung berendam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” tegas Anies.

Simak videonya dibawah ini:

https://www.facebook.com/20detik/videos/10210516879939382/

(Baca juga: SYARIF GERINDRA: KATA AHOK SUSAH MENUTUP ALEXIS, HARI INI ANIES BUKTIKAN)

 

Sumber Berita Pihak Alexis: Selama Ini Hotel dan Griya Pijat Tidak Pernah Ditemukan Pelanggaran : Netralnews.com