Pihak MRT Sesalkan Perilaku Penumpang yang Gelantungan hingga Injak Kursi
PT MRT Jakarta menyayangkan sikap penumpang yang melanggar aturan seperti makan dan minum di area stasiun. Perilaku itu beberapa kali didapati selama masa uji coba sebelum peresmian.
“PT MRT Jakarta menyesalkan atas perilaku yang tidak seharusnya dilakukan di stasiun dan kereta, seperti makan dan minum di stasiun dan kereta, berdiri atau menginjak kursi kereta, bergelantungan di kereta yang teridentifikasi dari hasil evaluasi selama 2 hari terakhir (22-23 Maret 2019),” kata pihak PT MRT dalam keterangan tertulis yang diterima detkcom, Sabtu (23/3/2019).
Peresmian MRT Jakarta Fase I akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di area Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (24/3) pagi. Di hari peresmian itu, layanan dari stasiun Lebak Bulus hingga ke stasiun Bundaran HI akan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan kuota 80 ribu penumpang.
“Keputusan untuk menetapkan pemberlakuan kuota sebagaimana pada poin 3 ini didasarkan pada pertimbangan unsur keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta dan pertimbangan atas potcnsi kerusakan atas fasilitas MRT Jakarta,” kata MRT.
MRT berharap kejadian negatif selama masa uji coba tak lagi terulang setelah peresmian. Pemunpang diminta menjaga fasilitas moda transpotasi terbaru di Jakarta itu.
“MRT Jakarta menegaskan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas MRT Jakarta untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di stasiun dan kereta MRT Jakarta dan memohon dukungan segenap masyarakat untuk turut bersama-sama menjaga fasilitas MRT Jakarta,” ucap pihak MRT.
Berikut pernyataan lengkap PT MRT:
1. Peresmian MRT Jakarta akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia akan berlangsung di area Bundaran Hotel Indonesia mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
2. Layanan pada hari peresmian MRT Jakarta esok hari dari stasiun Lebak Bulus hingga ke stasiun Bundaran HI akan dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
3. Untuk layanan operasi pada esok hari, PT MRT Jakarta menetapkan kuota pengunjung sebanyak 80.000 orang.
4, Keputusan untuk menetapkan pemberlakuan kuota sebagaimana pada poin 3 ini didasarkan pada pertimbangan unsur keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta dan pertimbangan atas potcnsi kerusakan atas fasilitas MRT Jakarta.
5. PT MRT Jakarta menyesalkan atas perilaku yang tidak seharusnya dilakukan di stasiun dan kereta, seperti makan dan minum di stasiun dan kereta, berdiri/menginjak kursi kereta, bergelantungan di kereta yang teridentif’lkasi dari hasil evaluasi selama 2 hari terakhir (22-23 Maret 2019) dimana ketika pendaftaran dapat dilakukan di stasiun dan tanpa Batasan kuota.
6, PT MRT Jakarta menegaskan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas MRT Jakarta untuk mematuhi ketentuan-kctcntuan yang berlaku di stasiun dan kereta MRT Jakarta dan memohon dukungan segenap masyarakat untuk turut bersama-sama menjaga fasilitas MRT Jakarta.
7. Bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan MRT Jakarta pada esok hari 24 Maret 2019, dapat melakukan pendaftaran online di www.ayocobamrtj.com dan menunjukkan bukti konfirmasi pendaftaran kepada staf stasiun MRT Jakarta yang berada di setiap pintu masuk stasiun.
Kehadiran MRT Jakarta tidak hanya akan meningkatkan mobilitas masyarakat, juga diharapkan memberikan manfaat tambahan seperti perbaikan kualitas udara dan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Sumber Berita Pihak MRT Sesalkan Perilaku Penumpang yang Gelantungan hingga Injak Kursi: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.