PKS di Hukum Rp 30 Miliar Akibat Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Ajukan Kasasi

PKS di Hukum Rp 30 Miliar Akibat Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Ajukan Kasasi

PKS di Hukum Rp 30 Miliar Akibat Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Ajukan Kasasi

Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

“Amar putusan, menguatkan,” putus hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12/2017).

Permohonan banding tersebut diajukan PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.

“Mengadili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

PKS Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi yang Menangkan Fahri

Fahri Hamzah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel, membatalkan keputusan DPP PKS yang memecat Fahri sebagai anggota DPR dan PKS.

Merespons hal itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru, memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita kasasi,” ucap Zainudin Paru kepada kumparan, Kamis (14/12).

Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah
Surat pemberitahuan putusan terkait Fahri Hamzah (Foto: Ricad Saka/kumparan)

Zainudin mengatakan sudah mengetahui putusan itu sejak 20 November, setelah diputus pada 24 Oktober 2017. Dia lalu mendapatkan resumenya dari Pengadilan Tinggi pada 7 Desember kemarin. Kasasi akan diajukan setelah PKS menerima salinan putusan resmi dari PT DKI.

“Biasa saja enggak ada yang istimewa. Jadi Pak Fahri tidak perlu membanggakan sampai ada jumpa pers khusus,” ujar Zainudin.

Image result for HAM DPP PKS, Zainudin Paru
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru

Zainudin menyebut proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi belum bicara pada penerapan hukum, tapi masih dipengaruhi oleh opini yang berkembang. Karena itu pihaknya berharap putusan sebenarnya pada MA.

“Kalau saya jadi Fahri, menang kalah ya mundur karena tidak bahagia,” ucap Zainudin.

 

 

Sumber Berita PKS di Hukum Rp 30 Miliar Akibat Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, PKS Ajukan Kasasi : Detik.com, Kumparan.com