PKS Kritik Wacana Revisi UU MD3 yang Wajibkan Fraksi Kirim Wakil ke Angket KPK

PKS Kritik Wacana Revisi UU MD3 yang Wajibkan Fraksi Kirim Wakil ke Angket KPK

PKS Kritik Wacana Revisi UU MD3 yang Wajibkan Fraksi Kirim Wakil ke Angket KPK

Pansus angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat telah terbentuk. Namun tak semua fraksi di DPR mengirimkan wakilnya. Ada dua fraksi yakni PKS dan Demokrat yang tak mengirimkan wakil ke Pansus angket KPK.

Muncul wacana revisi UU MD3 khususnya tentang pembentukan panitia angket. Dalam revisi itu nanti rencananya semua fraksi diwajibkan mengirimkan wakil ke Pansus. Fraksi PKS di DPR mengkritik niatan tersebut.

“Janganlah DPR membuat revisi untuk kepentingan sepihak karena nanti semakin membuat pelik kepercayaan ke DPR semakin rendah,” kata anggota F-PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Sebagai lembaga legislatif, Hidayat meminta koleganya di DPR untuk membuat aturan berjangka panjang. Jika tidak, kepercayaan publik risikonya.

“Kalau legislasi dibuat untuk semangat semacam ini, kan jadi amat sangat berjangka pendek dan amat sangat terkait kepentingan politik tertentu. Hukum tak boleh dibuat dalam konteks itu dong, hukum konteks kepentingan umum, jangka panjang,” sebut Hidayat.

Selain itu, Hidayat meminta para pakar ahli hukum tata negara untuk mengkaji wacana tersebut. Jika mendapat pandangan dari banyak ahli, Hidayat yakin DPR akan pikir-pikir lagi sebelum benar-benar mengesahkan aturan tersebut.

“Para pakar melakukan kewajiban untuk mencerahkan bangsa Indonesia terkait memaknai UU itu seperti apa sih,” tegasnya yang juga wakil ketua MPR itu.

Pasal yang hendak direvisi ialah pasal 201 UU MD3 yang berbunyi:

Pasal 201
(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebut perubahan Pasal 201 dalam UU MD3 diusulkan seluruh fraksi dan telah disepakati. Pasal tersebut harus tegas dan tidak salah tafsir mengenai pembentukan angket.

Jika revisi Pasal 201 dalam UU MD3 disahkan, seluruh fraksi wajib mengirimkan perwakilannya kalau tak mau disebut melanggar hukum.

“Makanya Pasal 201 harus diubah. Kalau sekarang kan nggak tegas. Pasal 201 diubah jadi wajib, kalau kita sudah diparipurnakan tapi nggak kirim, inkonsisten,” tutur Firman, Kamis (8/6) kemarin.

Sebelumnya, pembahasan soal apakah Pansus Angket KPK harus berisi perwakilan dari semua fraksi sempat menjadi polemik. Hingga saat ini, fraksi PKS dan Demokrat tegas menyatakan tidak mengirim perwakilan ke angket KPK.

Keabsahan Pansus Angket KPK yang tidak berisi anggota semua fraksi kemudian jadi sorotan. KPK juga masih mempertanyakan keabsahan pansus angket itu.

 

Baca juga : Ini Penjelasannya Jubir KPK Sebut Keabsahan Pansus Angket KPK Dipertanyakan

 

 

Sumber berita PKS Kritik Wacana Revisi UU MD3 yang Wajibkan Fraksi Kirim Wakil ke Angket KPK : detik