PN Jaksel tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Hakim Menilai Bukti Sudah Cukup

PN Jaksel tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Hakim Menilai Bukti Sudah Cukup

PN Jaksel tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, hakim menilai bukti sudah cukup

Putusan prapedilan dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam keputusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Dan hakim menilai Komisi Pemberantas Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan soal terjadinya tidak pidana yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Bukti tersebut antara lain dokumen yang diajukan dalam persidangan dari bukti T-4 sampai T-17 yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136.

Tak hanya itu, hakim juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah adanya kejelasan soal kejadian pidana yang didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan itu, hakim menilai bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersebut memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dirut Agrinas Tak Hadir Dipembahasan Beli Mobil India, DPR RI Kesel atas Ketidakhadirannya