PN Jakut Benarkan Adanya Gugatan Cerai yang Ditandatangani Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan yang ditandatangani langsung oleh Ahok itu.
“Gugatan sudah ditandatangani Ahok dan materai Rp 6.000,” kata Penitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi,kepada kumparan.com, Senin (8/1).
Tarmuzi mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1). Gugatan itu disampaikan tak lama sebelum pengadilan tutup.
“Sekitar pukul 14.30 WIB (berkasnya) masuk berkasnya pas mau tutup,” imbuh dia.
Ahok memang tidak datang sendiri ke PN Jakarta Utara untuk mendaftarkan gugatan, karena masih ditahan di Mako Brimob. Dia diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum sang adik, Fifi Lety Indra.
“Yang datang dari grupnya adiknya Ahok. Tapi rekannya. Sudah ditandatanganin berkasnya,” tutur dia.
Surat gugatan itu sudah diterima Tarmuzi dan ditandatangani langsung olehnya. “Yang tanda tangan saya memang. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu,” ucap Tarmuzi.
Baca juga : Terjawab Sudah Kabar Surat Gugat Cerai Ahok-Vero Hanyalah Hoax
Sumber berita PN Jakut Benarkan Adanya Gugatan Cerai yang Ditandatangani Ahok : kumparan.com