Polda hentikan penyelidikan Rismon kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo
Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan Rismon Hasiholan Sianipar soal kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian tersebut dilakukan setelah permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon dikabulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 14 April 2026.
Keputusan itu diambil setelah proses estorative justice berlangsung dan Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Pertemuan antara keduanya diketahui berlangsung di kediaman Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah itu, kepolisian juga memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Rismon dan pihak Jokowi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi kembali menatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan.
Polisi kemudian menggelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon.
Berdasarkan hasil gelar, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.
lanjut, polisi menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap pihak lain yang juga terkait dalam kasus tersebut.
Setelah Rismon resmi mendapatkan SP3, banyak pertanyaan dari publik soal siapa pihak berikutnya yang kemungkinan akan mengambil langkah yang sama, termasuk menemui Jokowi di Solo untuk menyelesaikan masalah melalui jalur damai.

