Nasional

Polisi Amankan Pria yang Bawa Golok dan Menyusup ke Ponpes Bogor

Polisi Amankan Pria yang Bawa Golok dan Menyusup ke Ponpes Bogor

Mahmudin (33) ditangkap polisi di kompleks Pesantren Arrifaiyah, Kampung Harapan RT 2 RW 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dia mencari pemimpin Ponpes.

Saat ditangkap Polsek Cibungbulan, Bogor, Jumat (23/2) pagi, Mahmudin kedapatan membawa pisau dan golok. Petugas kepolisian kemudian membawa Mahmudin ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan urine dan identiifikasi.

Menurut Wakapolres Bogor Kompol Eko Prasetyo, keluarga Mahmudin yang datang ke kantor polisi, menyebutkan tersangka pada 2011 pernah dibawa ke rumah sakit jiwa.

“Kami lakukan pemeriksaan urine dan observasi melibatkan dokter,” beber Eko.

Belum diketahui apa tujuan Mahmudin datang ke Ponpes itu.

Sedang keluarga yang datang ke Muhammad Purkon yang juga kakak pelaku, dan Abu Bakar yang juga ayah kandung pelaku menuturkan, Mahmudin kerap kambuh. Namun kadang tersadar kembali.

Keluarga sudah membawa Mahmudin ke rumah sakit dan juga tabib untuk diobati.

 

 

Baca juga : Soal Penyerangan Ulama, PPP: Pelaku Mantan Orang Kuat untuk Pilpres

 

 

Sumber berita Polisi Amankan Pria yang Bawa Golok dan Menyusup ke Ponpes Bogor : kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Dirut Taspen Beli 11 Apartemen Pakai Uang Korupsi

Dirut Taspen beli 11 apartemen pakai uang korupsi. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai mantan Direktur…

7 jam ago

Sadis, Pesawat Jemaah Haji Yaman Dihancurkan oleh Israel

Sadis, Pesawat jemaah Haji Yaman dihancurkan oleh Israel. Dalam video yang di publikasikan oleh Direktur…

1 hari ago

Enam anggota Polres positif narkoba sanksinya shalat lima waktu

Enam anggota Polres Positif Narkoba, sanksinya shalat lima waktu. Ada enam anggota Polres Hulu Sungai…

2 hari ago

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

4 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

4 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

5 hari ago