Polisi Berencana Panggil Rizieq Shihab Soal Chat WhatsApp

Polisi Berencana Panggil Rizieq Shihab Soal Chat WhatsApp

Polisi Berencana Panggil Rizieq Shihab Soal Chat WhatsApp

Lama tak terdengar, kasus chat berkonten pornografi yang diduga antara tersangka makar Firza Husein dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih diselidiki polisi. Polda Metro Jaya berencana memanggil Rizieq dalam waktu dekat.

Argo mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi, salah satunya Firza sendiri. Ahli dari berbagai keilmuan juga telah dimintakan penilaiannya dalam kasus ini.

“Besok kita lihat lah, (Rizieq) ya nanti kan ada jadwal pemanggilan, sedang direncanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (24/4/2017).

“Ya kami periksa dulu saksi-saksi yang lain, kekurangan pemeriksaan akan kami tambah kami periksa kembali,” kata Argo.

Dalam percakan WhatsApp yang beredar akhir Januari lalu, sosok yang diduga Rizieq dan Firza berkomunikasi dengan konten teks dan foto berunsur pornografi. Percakapan tersebut diduga terjadi pada Agustus 2016.

Sebelumnya Firza membantah keaslian chat tersebut melalui kuasa hukumnya.

Setelah diamankan pada 2 Desember 2016 atas dugaan upaya makar, tak lama, polisi membuka penyelidikan chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga komunikasi antara Firza dengan Rizieq Shihab.

Firza dibebaskan dengan mempertimbangkan alasan kesehatan serta pemeriksaan Firza yang sudah rampung dalam kasus makar. Keluarga Firza menjadi penjamin penangguhan penahanan ini. Ia tidak dicekal dan hanya diwajibkan melapor sepekan sekali.

Adapun Firza ditahan terkait kasus dugaan makar. Statusnya tersangka dalam kasus itu. Selain sangkaan makar, Firza juga diduga terkait dengan kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Dalam kasus itu ia diduga telah melakukan pembicaraan via WhatsApp dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kasus itu juga kini tengah ditangani polisi.

 

 

Sumber Berita Polisi Berencana Panggil Rizieq Shihab Soal Chat WhatsApp : Kompas.com