Nasional

Polisi Bernarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Polisi Bernarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar

Polisi membenarkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polro Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

“Ya betul (Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).

Namun, Dedi tak menjelaskan detail penetapan tersangka ini, termasuk kapan polisi melakukan gelar perkara hingga akhirnya Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlalu teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar.

“Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.

Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta. Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.

“Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” ucap Djuju.

Kivlan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei lalu.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

 

Baca juga: Wiranto Sebut Setelah Eggi Sudjana Terbukti Diproses, Kivlan, Permadi Menyusul

 

Sumber Berita Polisi Bernarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar: Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.