Polisi Bisa Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq, Tapi Ini Syaratnya…

Polisi Bisa Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq, Tapi Ini Syaratnya…

Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq pada 30 Mei lalu. Namun, hingga saat ini dirinya masih berada di Timur Tengah.

Beredar kabar Rizieq melalui kuasa hukumnya meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis untuk menghentikan kasusnya. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, permintaan kuasa hukum Rizieq tidak memenuhi syarat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Di KUHAP diatur, syarat penghentian penyidikan. Kasus itu kadaluwarsa, tidak termasuk tindak pidana, (kemudian) misal (tersangka) meninggal,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7).

Argo kemudian mempertanyakan permintaan yang diajukan oleh tim pengacara Rizieq. “Ada masuk nggak aturannya? Nggak masuk toh,” katanya.

Selain itu, Argo juga menegaskan polisi siap untuk mengamankan Rizieq jika yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada 17 Agustus nanti. “Yang terpenting kita siap saja, kita siap untuk mengamankan kedatangan yang bersangkutan ke Jakarta. Kita setia setiap saat,” tutur Argo.

Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama FIrza Husein yang juga menjadi tersangka dalam kasus makar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi akan tetap melakukan proses hukum terhadap imam besar FPI itu. “Kami proses hukum, tetap jalan,” tegas Tito.

Habib Rizieq ingin Pulang ke Kampung Halaman

Sementara itu Pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menegaskan rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia tidak berkaitan perkara yang sedang ditangani polisi. Rizieq kembali karena Indonesia merupakan kampung halamannya.

“Nggak ada urusan dengan perkara, ini kampungnya ini halamannya. Kalau ada UU dilanggar silakan (diproses), ini kan nggak ada (yang) dilanggar,” kata Kapitra usai menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Rizieq menurut Kapitra akan kembali ke Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus. Kepulangan Rizieq ditegaskan Kapitra tidak akan dikoordinasikan ke pihak tertentu seperti polisi.

“Insyaallah dia akan segera kembali. Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 dia sudah balik. Tidak ada urusan (soal koordinasi ke polisi). Kita (ada) masalah apa sih? Apa ada hukum yang dilanggar? Kalau ada buktikan, kalau nggak ada nggak boleh dilakukan proses hukum,” papar Kapitra.

Kapitra Ampera usai mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (26/7/2017)

Saat ditanya soal kesiapan Rizieq memenuhi panggilan polisi, Kapitra menegaskan pihaknya belum memberikan pertimbangan. “Ya itu nanti, kita lihat nanti tunggu dia datang ya,” ujarnya.

 

Baca juga : Habib Rizieq Ingin Pulang ke RI Sebelum 17 Agustus untuk Ikut Milad FPI

 

 

Sumber berita Polisi Bisa Keluarkan SP3 untuk Kasus Habib Rizieq, Tapi Ini Syaratnya… : detik / kumparan