Polisi Gerebek Spa Gay di Harmoni Jakarta Pusat, 7 WNA Ikut Diciduk

Polisi Gerebek Spa Gay di Harmoni Jakarta Pusat, 7 WNA Ikut Diciduk

Polisi Gerebek Spa Gay di Harmoni Jakarta Pusat, 7 WNA Ikut Diciduk

Sebanyak 51 orang pengunjung T 1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A nomor 16-17 jalan Suryopranoto Gambir Jakarta Pusat ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/10), malam.

Awal mula penangkapan itu terkait informasi masyarakat sekitar. Kepada pihak berwenang mereka mengatakan, ada tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT).

Laporan tersebut direspons cepat Polres Jakarta Pusat. Kasat Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan dengan didapati hasil ditemukan prostitusi sesama jenis.

“Informasi kemarin (6/10) dari masyarakat yang ke polres dan ke polres dan dilidik oleh anggota polres Jakarta pusat, sehingga Jumat malam jam 22.00 dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).

Menurut Argo setelah dilakukan penangkapan, ditemukan sebanyak 51 pengunjung. Tujuh di antaranya merupakan warga asing.

“Setelah dilakukan penangkapan, kita menemukan ada 51 pengunjung, yang laki-laki semua. dari 51 ada 7 warga negara asing. 4 warga negara China, 1 WN Singapura, 1 WN Thailand, 1 WN Malaysia. jadi ada warga negara asing yang ikut,” jelasnya.

Argo mengatakan, seluruh WNA yang turut ditangkap saat ini statusnya masih sebagai saksi. Polisi akan mendalami tujuan para WNA ini berada di Indonesia.

“Tentunya kita perlu translator untuk kita periksa dan dalami dalam rangka apa di Indonesia. Apakah dia pekerja, apakah belajar, vacation (liburan) di sini,” imbuh dia.

Semua pengunjung akan didata dan dimintai keterangan oleh polisi. Jika terbukti tidak terlibat prostitusi sesama jenis, mereka akan dipulangkan.

“Setelah dilakukan identifikasi dengan para pengunjung ini kita identifikasi baik itu identitas, sidik jari. Kemudian kita foto dan nanti kita jadikan saksi. Nanti baru kita pulangkan,” pungkas dia.

Polisi Tangkap 51 Pria Penyuka Sesama Jenis di Spa Harmoni

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tempat prostusi ini memang menyediakan beberapa fasilitas bagi pengunjung yang akan menikmati spa bersama pasangan sesama jenisnya. Mereka cukup membayar Rp 165 ribu untuk bisa masuk ke tempat itu.

“Bisa sendirian, bisa berdua. Ini laki-laki. jadi bisa berdua laki-laki itu sudah pasangan. Kemudian masuk ke tempat spa itu, kemudian juga sendiri juga bisa masuk dan masuk itu tiketnya seharga Rp 165 ribu,” kata Argo di Mapolresto Jakarta Pusat, Sabtu (7/10).

Setelah membayar tiket masuk, pengelola tempat prostitusi akan memberikan sejumlah fasilitas. Misalnya kondom dan minyak pelumas.

“Sudah masuk dan membayar kemudian mendapatkan kondom dan minyak oil atau minyak pelumas,” ucap Argo.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai 15 juta rupiah, rekening koran PT Teritor Alami Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, 1 bendel berkas T1 Spa, 14 buah nota, 12 buah handuk, 13 alat perangsang merk Rush serta kondom.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan

Sebanyak Enam pria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi yang ada di sebuah ruko di daerah Harmoni, Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Dari kegiatan itu kita menetapkan 6 orang tersangka, dan satu orang inisial HI masih DPO. Jadi tersangka ini inisialnya GG, kemudian GCMP, kemudian NA, TS Dan KH, itu. Itu ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanan,” kata Argo, Sabtu (7/10).

Argo menyebut demi mengelabui petugas, para pelaku tempat prostitusi sesama jenis tersebut dilakukan di sebuah spa. Untuk masuk ke tempat itu, bisa dilakukan seoranng diri atau dengan pasangan.

“Jadi intinya bahwa kasus ini, kelompok ini adalah menggunakan tempat spa untuk mengklamufase sehingga tidak kelihatan, jadi dia masuk ke tempat spa ini, bisa sendirian, bisa berdua. ini laki-laki,” katanya.

“Jadi bisa berdua, laki-laki itu sudah pasangan. kemudian masuk ke tempat spa itu, kemudian juga sendiri juga bisa masuk dan masuk itu tiketnya seharga 165 ribu, sudah masuk dan membayar kemudian mendapatkan kondom dan minyak oil atau minyak pelumas,” lanjut dia.

Dia menegaskan, perbuatan yang dilakukan sangat jelas melanggar hukum di Indonesia. Sehingga para pelakunya dijerat dengan pasal pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.

“Jadi yang bersangkutan ini para pemilik kemudian peran-peran pengelola itu adalah melanggar undang-undang pornografi Pasal 30 dijunctokan pasal 4 ayat 2 UU nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. ini ancamannya enam tahun,” jelasnya.

 

 

Baca juga : Polisi Pastikan 126 Peserta Seks Gay Kapan Saja Siap Dipanggil

 

 

Sumber berita Polisi Gerebek Spa Gay di Harmoni Jakarta Pusat, 7 WNA Ikut Diciduk : kumparan