Nasional

Polisi Mengusut Netizen yang Sebar Hoax Bocah Tewas Dipukuli  oleh Brimob di Kampung Bali

Polisi Mengusut Netizen yang Sebar Hoax Bocah Tewas Dipukuli  oleh Brimob di Kampung Bali

Polisi kini mengusut netizen yang menyebarkan berita hoax tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menilai hoax tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoax tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoax. Akan kami tindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Dedi mengatakan ada pihak yang menyandingkan foto korban meninggal dunia dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dengan video penangkapan perusuh bernama A alias Andri Bibir (30) oleh aparat Brimob. Alhasil masyarakat mengira foto korban tewas dan video penangkapan saling terkait.

“Hal yang menunjukkan orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir dari pakaiannya. Dia menggunakan kaus hitam dan celana jins yang sudah dipotong pendek. Sesuai dengan di video. Sedangkan kabar hoax yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya,” ucap Dedi.

“Tidak benar kalau korban adalah anak 16 tahun. Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut,” sambung dia.

Dedi menjelaskan pelaku hoax dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoax ini menimbulkan kegaduhan,” tandas Dedi.

Polri sebelumnya mengklarifikasi video viral tewasnya seorang bocah akibat dipukuli oleh Brimob. Polisi mengatakan faktanya yang terjadi dalam video tersebut adalah upaya penangkapan perusuh, A alias Andri Bibir, yang menyuplai batu untuk pendemo saat kerusuhan terjadi di depan Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019 kemarin.

Selain menyediakan batu, Andri menyediakan air untuk para pendemo yang terkena gas air mata. Air tersebut digunakan untuk membilas mata agar dapat kembali melanjutkan aksi anarkis.

Perbuatannya diketahui aparat sehingga pada Kamis, 23 Mei 2019, pukul 06.00 WIB. Andri diciduk petugas. Namun saat akan ditangkap, dia yang melihat beberapa personel Brimob berupaya melarikan diri hingga akhirnya dipukuli seperti yang terekam di video beredar.

 

Baca juga: Isu Korban Tewas Hoax, Polri Jelaskan soal Brimob Pukuli Pria dekat Masjid Al Huda

Baca juga: Remaja Harun Tak Pamit Ikut Aksi 22 Mei Pulang dalam Kondisi Tewas

 

Sumber Berita Polisi Mengusut Netizen yang Sebar Hoax Bocah Tewas Dipukuli  oleh Brimob di Kampung Bali: Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.