Polisi Naikan Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani ke Tingkat Penyidikan

Polisi Naikan Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani ke Tingkat Penyidikan

Polisi Naikan Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani ke Tingkat Penyidikan

Polisi telah meningkatkan laporan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian, atas musisi Ahmad Dhani Prasetya ke tingkat penyidikan. Cuitan sarkasme Dhani dinilai memenuhi unsur pidana.

“Sudah naik sidik. Ya, tentunya sudah ada pidana, makanya kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Langkah selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyidikan tersebut. Hanya, Iwan tidak menyebutkan ahli apa yang akan dimintai keterangan.

“Tinggal periksa saksi ahli dua lagi,” imbuh Iwan.

Setelah pemeriksaan ahli, barulah polisi melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, nanti akan diputuskan apakah Dhani layak ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak.

“Ya belum, tunggu gelar dulu,” kata Iwan saat ditanya soal pemeriksaan Dhani.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkasme di akun Twitter-nya.

“Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’ dan dia selalu buat di belakangnya (tagar) ADP, artinya langsung dari tangan dia sendiri,” kata Ketua BTP Network Jack Lapian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).+

Jack merasa perlu melaporkan Dhani karena cuitan di akun Twitter-nya itu telah menghasut serta menyebarkan kebencian.

“Sudah jelas Ini menghasut, mengajak, atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kayak orang frustrasi,” lanjut Jack.

 

 

Baca juga : Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian, Ahmad Dhani Siap Diperiksa

 

 

Sumber berita Polisi Naikan Kasus Cuitan Sarkasme Ahmad Dhani ke Tingkat Penyidikan : detik