Polisi Penjarakan Pria Ini Akibat Cemburu Lalu Bakar Rumah Mantan
Cemburu memang bisa membuat orang menjadi gelap mata dan melakukan apapun. Termasuk yang dilakukan oleh Parsaoran Charles Munthe, warga Cakung yang nekat membakar rumah mantan pacarnya, Suryanti, karena cemburu.
Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma, menyebutkan pelaku nekat melalukan hal tersebut karena Yanti diketahui sudah memiliki pria idaman lain. Pelaku yang kesal karena cintanya ditolak, akhirnya membakar rumah kontrakan korban pada Minggu (23/7) lalu.
“Kejadiannya sudah bulan lalu. Namun pelaku baru tertangkap hari Jum’at sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur,” ungkap Sukatma saat dikonfirmasi oleh kumparan, Minggu (27/8).
Kejadian tersebut berawal saat Charles mengunjungi kontrakan Yanti di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Keduanya sebenarnya sempat tinggal bersama selama kurang lebih 5 tahun sebelum korban memiliki pria idaman lain.
“Sebelumnya mereka pernah tinggal serumah alias kumpul kebo sekitar 5 tahun, kemudian ceweknya menghindar dan cari kontrakan lain alasannya memang sudah tidak mau berhubungan,” jelas Sukatma.
Pada hari itu, Yanti sempat menolak untuk membukakan pintu saat Charles datang. Kesal, akhirnya pelaku memilih pergi untuk membeli satu liter bensin yang digunakan untuk membakar kontrakan korban. Beruntung, api belum sempat membesar dan hanya melalap beberapa bagian rumahnya.
“Korban tidak sempat terbakar, jadi api juga masih kecil yang terbakar hanya gorden, pintu, kasur dan lemari berisi baju dan surat,” ungkapnya.
Atas tindakam nekadnya, pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang sengaja menimbulkan Kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku sendiri saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Cakung bersama barang bukti berupa botol bensin.
Sumber Berita Polisi Penjarakan Pria Ini Akibat Cemburu Lalu Bakar Rumah Mantan : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.