Polisi Resmi Tahan Vanessa Angel Dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila
Polisi resmi menahan Vanessa Angel. Vanessa Angel saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila.
“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Barung menambahkan pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Usai diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kami lakukan penyiapan,” lanjut Barung.
Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Barung menambahkan ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” pungkas Barung.
Saksikan juga video ‘Eksklusif! Vanessa Angel Bicara Kasus, Keluarga dan Masa Depannya’:
Baca juga : Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Sumber berita Polisi Resmi Tahan Vanessa Angel Dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.