Polisi Rilis Kasus Sabu, Caca Duo Molek Terus Menangis Saat Dihadirkan
Tim Polda Metro Jaya menangkap Caca Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS) terkait kasus narkoba. Polisi menyebut Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tim awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/1) lalu.
“Penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya ditemukan barang bukti tersebut di atas,” ujar Argo dalam keterangannya, Senin (14/1/2019).
Polisi menyita sabu seberat 5,05 gram dari penangkapan Yahya. Yahya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi.
“Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama,” ujar Argo.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menangkap Chandra dan Caca di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/1). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup betol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.
“Hasil interogasi Chandra dan Caca, barang bukti sabu didapat dari Yahya dengan cara membeli seharga Rp 900.000 dan barang bukti ecstasy didapat dari salah satu tempat hiburan,” tuturnya.
Polisi sudah memeriksa urine dari ketiga orang itu dan hasilnya positif sabu. Sedangkan pemeriksaan rambut dan darah ketiga orang itu masih dalam proses.
Dari pantauan wartawan Caca dan dua tersangka lain dihadirkan saat rilis kasus di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB, Senin (14/1/2019). Caca terus menangis sepanjang rilis dan selalu memalingkan wajah dan menunduk.
Kombes Argo Yuwono menyebut Caca hanya mencoba-mencoba menggunakan narkotika jenis sabu itu. Caca sudah memakai narkoba itu sejak Desember 2018 lalu.
“Kalau tersangka CC kita tanya kenapa menggunakan narkotika ini, dia sebenarnya tidak mau. Dia sudah gunakan bulan Desember 2018, karena lingkungan ya sudah mencobanya,” kata Argo kepada wartawan.
Selain Caca, ada tersangka Chandra dan Yahya yang ikut ditahan. Mereka disebut sudah berteman dan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka N yang saat ini berstatus DPO.
Chandra disebut sebagai pemakai. Sementara Yahya merupakan penjual sekaligus pemakai.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn menyebut Caca sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Caca membeli dengan harga Rp 1,8 juta per satu gram.
“Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini sedang kita kejar. Pengambilannya Sudah tiga kali masing-masing pengambilan itu per 10 gram,” kata Calvijn.
“Harga satu gram diambil Rp 800 ribu tapi pada saat dijual ke C dan CC, harga per satu gram nya Rp 1,8 juta,” sambungnya.
Akibat perbutannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Personel Duo Molek Terkait Inex dan Sabu
Sumber berita Polisi Rilis Kasus Sabu, Caca Duo Molek Terus Menangis Saat Dihadirkan : detik