Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu Surakarta. Dia diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar 212 di Solo kemarin dinilai bermuatan kampanye terselubung.

Laporan diajukan oleh Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu, di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1/2019). Dia menilai acara tablig akbar sarat dengan konten politik dan kampanye terselubung.

“Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos,” kata Her Suprabu.

Sedangkan Slamet Ma’arif dilaporkan karena juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon Prabowo-Sandi.

“Sesuai arahan Bawaslu memang harus jelas, spesifik yang dilaporkan. Yang kita laporkan saat ini Pak Slamet Ma’arif yang termasuk dalam tim kampanye paslon 02,” ujarnya.

acara tablig akbar 212 di Solo

TKD mengaku memiliki bukti kuat terkait kampanye terselubung itu. Her juga menyebut bahwa kampanye dalam bentuk apapun dilakukan di Jalan Slamet Riyadi yang merupakan white area.

“Sudah kita sampaikan beberapa foto-foto, video yang sudah kita terima dari teman-teman relawan,” ujarnya.

Namun laporan tersebut belum dapat langsung ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab pelapor masih harus melengkapi saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung acara tablig akbar.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu lusa. Setelah persyaratan dilengkapi, Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tadi pelapor menjanjikan akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu,” katanya.

TKD Jokowi-Ma’ruf resmi laporkan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif ke Bawaslu

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Poppy, sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa administratif ataupun pidana.

“Kalau administratif ya teguran. Kalau pidana ya kurungan, tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai,” pungkasnya.

 

 

Baca juga : Tak Punya Izin Akhirnya Massa Tablig Akbar 212 di Solo Membubarkan Diri

 

 

Sumber berita Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu : detik