Polisi Sebut Penyebar Larangan Menyalatkan Jenazah Bisa Dipidana
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, larangan menyalatkan jenazah karena alasan dukungan kepada calon pasangan pada Pilkada, meresahkan masyarakat.
Tindakan apapun yang meresahkan, berpotensi pidana.
Apalagi, larangan itu berkaitan dengan Pilkada yang tengah berlangsung.
“Jadi kami mendalami tindak pidana umum terkait upaya diseminasi melalui tulisan yang mengarah ke kebencian, permusuhan,” ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menyikapi spanduk larangan menyalatkan jenazah yang dipasang di masjid-masjid itu, polisi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan Badan Pengawas Pemilu.
Petugas juga telah menurunkan spanduk tersebut karena memicu perpecahan di masyarakat.
Selain itu, polisi mendampingi Bawaslu untuk mengantisipasi agar larangan serupa tak muncul lagi.
“Kami terus imbau ke masyarakat untuk tidak memanfaatkan model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan pada golongan masyarakat yang rawan timbulnya konflik di masyarakat,” kata Boy.
Boy meyakini bukan tokoh agama di balik beredarnya spanduk tersebut.
Pembuat larangan itu, kata Boy, memang sengaja ingin mengadu domba masyarakat dengan memanfaatkan momentum Pilkada.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.
“Kalau sudah masuk medsos, ada juga berkaitan undang-undang ITE. Berkaitan dengan ujaran kebencian dan berbau SARA,” kata Boy.
Sumber berita Polisi Sebut Penyebar Larangan Menyalatkan Jenazah Bisa Dipidana : kompas.com
Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…
Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…
Gawat! daya beli menurun drastis showroom mobil Honda banyak yang tutup. Masyarakat mulai menyaksikan pemandangan…
Syarat dan ketentuan dapat diskon listrik 50% Juni-Juli 2025. Kabar baik dari pemerintah untuk masyarakat…
Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…
Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…
This website uses cookies.