Polisi Setujui Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Keluar dari Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan Mustofa Nahrawardaya tersangka kasus dugaan hoax. Mustofa Nahra langsung keluar dari Bareskrim Polri.
Mustofa Nahra keluar dari Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.47 WIB, Senin (3/6/2019). Anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini keluar didampingi pengacaranya. Dia langsung meladeni wawancara dengan wartawan.
Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco sebelumnya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Mustofa Nahra.
“Ya tadi sudah diberikan kepada penyidik dan insyaallah hari ini akan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro. Saya nanti masih koordinasikan dengan kawan-kawan semuanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan 2 orang, yaitu Pak Lieus Sungkharisma dan Pak Mustafa Nahra,” kata Dasco di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).
Mustofa dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Berbaju Tahanan Hingga Tangan Terborgol, Mustofa Nahra Sebut Alhamdullilah Sehat
Sumber Berita Polisi Setujui Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Keluar dari Bareskrim Polri: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.